"Kalau setiap tahun, pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh berkontribusi 0,2% saja, kita sudah tambahan sekitar 4% dalam 20 tahun. [Tax ratio] 16,75% dengan PDB Rp22.139 triliun [pada 2024]," kata Misbakhun dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dikutip Jumat (9/5/2025).
Misbakhun menggarisbawahi perekonomian Indonesia terus tumbuh setiap tahun dan target penerimaan pajak makin tinggi berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tax ratio cenderung stagnan.
"Pada saat kue [perekonomian] bertambah, tax ratio kita stagnan,” kata dia.
Padahal, dia menambahkan, parlemen sudah memberikan dukungan politik ke Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan tax ratio, seperti menyetujui pengampunan pajak (tax amnesty) sebanyak dua kali hingga Automatic Exchange of Information.
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga membeberkan data kinerja penerimaan pajak hingga April 2025 yakni sebesar Rp451,1 triliun. Angka ini merosot 27,73% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Selain itu, penerimaan pajak bruto tercatat baru Rp627,54 triliun per April 2025. Angka ini terkontraksi 14,6% (yoy) bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Pada periode yang sama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tercatat Rp176,43 triliun atau tumbuh sebesar 59,47% (yoy).
Paparan data itu disampaikan oleh Misbakhun saat rapat dengar pendapat bersama dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
"Jadi Bapak [Suryo] nanti cek laporan [penerimaan pajak hingga April 2025] sama dengan [data] di kantor [DJP]. Namun, tidak usah ditanya pak, saya dapat dari mana," ujar Misbakhun.
Dalam kesempatan tersebut, Suryo memang hanya memaparkan penerimaan pajak yang mencapai Rp400,1 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini setara 16,1% terhadap APBN dan meningkat dibandingkan realisasi Rp240,4 triliun hingga 28 Februari 2025.
Bloomberg Technoz sudah berupaya mengonfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu ihwal data penerimaan pajak per April 2025 yang dipaparkan Misbakhun. Namun belum mendapatkan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
(dov/naw)






























