Logo Bloomberg Technoz

Ia juga mengatakan bahwa reformasi TKDN, yang merupakan pembahasan yang sudah dimulai jauh-jauh hari tersebut akan menjadi kontribusi Kemenperin dalam rangka deregulasi yang menjadi arahan dari Presiden.

Prabowo sebelumnya resmi melonggarkan ketentuan mengenai pembelian barang dan jasa oleh pemerintah pusat, daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang terbit pekan lalu.

Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40%.

Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan produk dalam negeri (PDN)  yang belum diatur dalam regulasi lama, yakni Perpres No.16/2018.

Dalam poin kedua Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025, disebutkan bahwa apabila tidak ada produk dengan penjumlahan skor TKDN dan BMP di atas 40%, namun terdapat produk dengan skor TKDN di atas 25%, maka produk tersebut dapat dibeli oleh pemerintah melalui Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Selanjutnya, pada poin ketiga diatur bahwa apabila tidak terdapat produk dengan TKDN di atas 25%, maka pemerintah diperbolehkan membeli produk dengan skor TKDN di bawah 25%.

Mudahkan Penerbitan Sertifikat

Dalam kesempatan terpisah, Agus juga mengatakan otoritas perindustrian akan segera merevisi aturan turunan soal penerbitan TKDN, yang dipastikan akan mempermudah hingga mempercepat perhitungan dan penerbitan sertifikat.

"Setelah nanti kita me-reform, keluar regulasi baru mengenai TKDN, maka akan terdapat kemudahan dalam cara perhitungan kemudian mempercepat proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat TKDN," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Agus memastikan proses penerbitan regulasi baru tersebut juga akan akan dilakukan secepat mungkin, setelah melalui sejumlah pembahasan yang panjang. Setelah itu, dia juga memastikan akan melakukan uji publik.

"Ada saatnya ketika ketika naskahnya sudah siap, kami akan melakukan uji publik, tentu akan melibatkan stakeholders dan para pelaku usaha," kata dia.

(ell)

No more pages