"Pada 2024 kita masih melakukan impor [beras] yang dilakukan oleh Bulog, tetapi pada 2025 ini kuota tidak diberikan lagi."
Askolani menggarisbawahi penerimaan dari kepabeanan dan cukai sangat ditentukan oleh kondisi ekspor dan impor, harga komoditas dan beberapa kebijakan.
Instansinya melakukan berbagai langkah penguatan di bidang pelayanan, pengawasan, proses bisnis, dan dukungan manajemen untuk memperkuat tugas-tugas dari sisi kepabeanan dan cukai.
Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun pada kuartal I-2025 atau tumbuh 9,6% (yoy) dibandingkan dengan Rp70,7 triliun pada kuartal I-2024. Penerimaan itu terdiri dari bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Untuk penerimaan bea masuk, angkanya terkontraksi 5,8% (yoy) menjadi Rp11,3 triliun pada kuartal I-2025 dibandingkan dengan Rp12 triliun pada kuartal I-2024. Sebaliknya, penerimaan bea keluar justru meningkat 110,6% (yoy) menjadi Rp8,8 triliun pada kuartal I-2025 dibandingkan dengan Rp4,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Terakhir, penerimaan cukai meningkat 5,3% (yoy) menjadi Rp57,4 triliun pada kuartal I-2025 dibandingkan dengan Rp54,5 triliun pada kuartal I-2024.
(ain)