Penggunaan biodiesel untuk menggantikan BBM telah menjadi program pemerintah. Indonesia telah menerapkan B40 berlaku pada Februari 2025. Kementerian ESDM melaporkan realisasi B40 hingga 17 Februari 2025 mencapai 1,36 juta kl dengan rincian; PSO dengan alokasi 7,55 juta kl telah terealisasi 0,71 juta kl (24 BU BBN & 2 BU BBM) dan non-PSO dengan alokasi 8,05 juta kl telah terealisasi 0,65 juta kl (24 BU BBN & 28 BU BBM).
Adapun, realisasi manfaat ekonomi program mandatori biodiesel B35 pada 2024 diklaim telah menghemat devisa sebesar US$9,33 miliar atau Rp147,5 triliun, peningkatan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp20,98 triliun, dan penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm).
Halal Bihalal Purnawirawan digelar di tengah gaduh tuntutan sejumlah purnawirawan terhadap pemerintahan Prabowo.
Seperti diketahui, sejumlah mantan prajurit TNI mendeklarasikan sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin usulan. Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.
Sejumlah tokoh juga meneken pernyataan sikap tersebut, mereka yakni Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi; Jendral TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto; Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto; Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan; serta diketahui oleh Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang juga Wakil Presiden RI ke-6.
Berikut 8 usulan para Purnawirawan TNI tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(roy)





























