Logo Bloomberg Technoz

Perpres 79/2025 Ungkap Gaji ASN, Guru & TNI/Pori Naik Tahun Ini

Sultan Ibnu Affan
19 September 2025 16:27

Asumsi Makro APBN 2026, Ekonomi RI Tumbuh 5,4% (Diolah berbagai sumber)
Asumsi Makro APBN 2026, Ekonomi RI Tumbuh 5,4% (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali berencana untuk menaikkan gaji untuk para aparatur sipil negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui lampiran pertamanya. 

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis adanya "Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penaikkan gaji yang meliputi kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara".


RKP tersebut juga mencantumkan klausul pemberian peluang kenaikkan gaji melalui peningkatan kesejahteraan melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN, yang tergambar pada penghargaan hingga kedisiplinan.

Aspek kedisiplinan tersebut diukur melalui Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.