"Ke depannya maka itu sebaiknya diciptakan regulasi dan bila mana dipandang perlu kita buat undang-undang untuk pengaturan hal tersebut," jelasnya.
Adapun di sisi lain, Dave menyatakan pihaknya akan memantau langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah. "Jadi kita melihat sejauh mana pemerintah sudah melakukan penindakan dan akan apa saja yang perlu diperbaiki ke depannya."
Sebelumnya pada Minggu (4/5/2025) Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyampaikan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID, pihaknya melakukan pembekuan sementara aktivitas proyek milik startup Tools for Humanity itu di Indonesia.
Menurut Alex, penyelenggara aktivitas Worldcoin dan WorldID di Indonesia belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Ekspansi WorldID dan Worldcoin berupa hasil pengumpulan data informasi diklaim dienkripsi dan tidak menyimpan data pribadi. Senada, General Manager Tools for Humanity Indonesia Wafa Taftazani, World ID dirancang untuk memverifikasi keunikan individu di era kecerdasan buatan (AI).
Pengumpulan identitas pribadi pengguna WorldID dilakukan melalui Orb, sebuah kamera canggih. Tugasnya mengambil gambar mata untuk menghasilkan kode numerik atau disebut sebagai iris code, "yang hanya bertujuan untuk membuktikan bahwa seseorang adalah individu yang unik."
Tools for Humanity Indonesia sebelumnya juga menyampaikan mereka telah menghentikan secara sukarela layanan verifikasi baik Worldcoin dan World ID di Indonesia, sembari menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai persyaratan izin dan lisensi yang relevan dari otoritas terkait dalam hal ini Kementerian Komdigi.
(wep)





























