Logo Bloomberg Technoz

Bahkan, sempat terdengar kabar bahwa posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum akan diisi oleh anggota TNI.

“Belum, belum ada Ditjen Gakkum. Nanti kita adakan, tetapi enggak ada urusannya dengan urusan illegal drilling. Illegal drilling-nya sekarang kita lagi buat permennya ya,” ujar Bahlil.

Plh Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya mengaku telah mendapatkan laporan dari wilayah Sumatra Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, soal jumlah kasus pengeboran sumur minyak ilegal yang mencapai 100 kasus per tahun.

Dia juga mendapatkan laporan dari daerah lain seperti di Provinsi Aceh, Jambi, dan Jawa Tengah.

Untuk itu, kata Tri, aturan mengenai pengeboran sumur ilegal yang sedang disusun kementeriannya akan mencakup tiga bentuk kerja sama.

Pertama, kerja sama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan mitra, yaitu; kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

Kedua, kerja sama sumur minyak badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi.

Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Adapun, penanganan sumur minyak ilegal diatur pada poin kedua, yakni kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau kooperasi.

"Nantinya kegiatan sumur masyarakat [ilegal] akan dipayungi di bawah BUMD atau kooperasi, yang selanjutnya akan melakukan kemitraan dengan KKKS sehingga tetap di bawah naungan kontrak kerja sama migas dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas," kata Tri, akhir April.

Tri menjelaskan khusus kerja sama dengan BUMD atau koperasi, agar lepas dari illegal drilling, pemerintah akan memberikan kesempatan produksi selama empat tahun. Dengan catatan, tidak ada penambahan sumur baru.

"Dalam empat tahun dilakukan upaya perbaikan atau pembinaan agar sesuai dengan good engineering practices," ujarnya.

Namun, jika dalam waktu empat tahun atau waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan atau ada penambahan sumur baru, maka sumur akan diserahkan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

"Perlu inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau koperasi," tuturnya.

Tri menegaskan saat ini regulasi terkait sumur minyak masyarakat telah berada pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian.

(wdh)

No more pages