Sekitar 40 menit kemudian, seluruh korban dievakuasi ke rumah sakit.
KNKT mencatat bahwa benang layangan yang melilit rotor utama berjumlah lebih dari 200 lilitan, dan di rotor ekor sekitar 120 lilitan, dengan diameter sekitar 2 milimeter. "The kite string wrapped around the main rotor mast led to the flight control rod being deformed," sebut laporan tersebut lagi.
Kecelakaan ini bukan yang pertama terjadi. Dalam bulan yang sama, tercatat dua insiden serupa pada helikopter lain yang juga melibatkan benang layangan di wilayah Bali, meski keduanya tidak menyebabkan korban atau kerusakan berat.
Menanggapi peristiwa ini, Otoritas Bandara Wilayah IV (Otband IV) membentuk satuan tugas pengawasan aktivitas layangan, drone, dan balon udara di Bali. "Pada 26 Juli 2024, Otband IV melakukan patroli udara bersama untuk mengamati aktivitas bermain layangan," tulis KNKT dalam bagian “Safety Action”.
KNKT menyatakan bahwa peraturan daerah sebenarnya sudah ada sejak 2004, melalui Peraturan Gubernur Bali No. 2 Tahun 2004, yang mengatur larangan bermain layangan di zona tertentu dekat Bandara Ngurah Rai. Namun lemahnya pengawasan di lapangan menjadi sorotan utama.
Hingga laporan ini dirilis, KNKT belum mengeluarkan rekomendasi keselamatan resmi, namun menegaskan akan terus memantau dan melaporkan temuan lebih lanjut bila ada perkembangan dalam investigasi.
(red)

































