Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan kebijakan larangan ekspor bijih bauksit serta penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) bukan sekedar instrumen fiskal, melainkan implementasi dari amanat Undang-Undang Minerba.
“UU No. 3 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian. Larangan ekspor bijih bauksit sejak Juni 2023 bukan keputusan mendadak, tapi bagian dari transisi yang disiapkan sejak lama," kata Tri.
Tri mengatakan bahwa cadangan bauksit Indonesia tergolong besar. Pada tahun 2022, produksi bijih bauksit nasional sempat menyentuh 31,8 ton. Setelah kebijakan larangan ekspor diberlakukan, produksi menurun jadi 19,8 juta ton di tahun 2023, dan 16,8 juta ton pada tahun 2024. Adapun ESDM meyakini peningkatan produksi bijih bauksit kembali meningkat seiring masuknya proyek-proyek hilirisasi baru yang mendekati tahap operasional.
(ell)





























