Logo Bloomberg Technoz

Peraturan tersebut memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN.

"Data transaksi Visa dan Mastercard di Indonesia tahun 2024 itu mencapai Rp1.000 triliun-an. Perkembangannya itu dulu selalu double bahkan tripel digit," ungkapnya.

Menurut Naja, kekhawatiran tersebut hanya wujud dari persaingan usaha antara AS dan Indonesia dan hal tersebut wajar terjadi. "Pasarnya Visa dan Mastercard masih sangat besar. Ini memang sebuah persaingan bisnis, ini biasa," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah AS menyoroti penggunaan QRIS hingga GPN di Indonesia. Hal itu termaktub dalam dokumen resmi 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreement Program oleh United States Trade Representative (USTR). 

USTR menekankan bahwa Indonesia mengembangkan QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2019. 

Perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR oleh BI, pemangku kepentingan internasional tidak diberikan informasi tentang sifat perubahan potensial atau diberikan kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut.

"Ini termasuk bagaimana sistem itu dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," sebagaimana dikutip melalui dokumen tersebut, dikutip Senin (17/4/2025). 

Selain itu, USTR menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI. 

Peraturan tersebut menerapkan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.

"Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan bahwa perusahaan asing membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN Indonesia yang memiliki izin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN," sebagaimana dikutip melalui laporan tersebut. 

"BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan tersebut mengharuskan persetujuan bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi."

(lav)

No more pages