Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Dhafi, pengemudi diwajibkan menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Ujian tersebut mencakup aspek psikologis dan kesehatan guna memastikan kelayakan seseorang dalam berkendara, demi keselamatan semua pihak.
"Diatur di Pasal 85, SIM harus diuji lagi setelah lima tahun. Psikologis dan kesehatannya diuji ulang karena ini menyangkut keselamatan dan nyawa orang lain. Jadi tidak ada yang namanya SIM seumur hidup," ujarnya.
Selain sebagai bukti kemampuan mengemudi, SIM juga berfungsi sebagai data identifikasi yang dapat digunakan dalam proses penyidikan maupun penyelidikan. Oleh karena itu, keakuratan data dalam SIM sangat penting.
"Keakuratan data SIM dibutuhkan, misalnya dalam proses penyidikan jika seseorang terlibat masalah. Jadi SIM juga penting dalam proses identifikasi kendaraan dan pengemudinya," jelas Dhafi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima informasi di era digital. Dhafi menekankan pentingnya memverifikasi sumber informasi, terutama yang berkaitan dengan layanan kepolisian.
(ain)































