Sebelum pemberlakuan kedua jenis tarif tersebut, AS telah mengenakan beragam jenis tarif kepada produk tekstil dan pakaian asal Indonesia dengan kisaran 5–20%, yakni tarif most favoured nation (MFN).
"Jadi, tingkat tarif nantinya juga beragam untuk satu sektor, contoh untuk tekstil dan pakaian, itu akan ditambah 10%, sehingga nanti range yang baru adalah 15–30%,” ucapnya.
Misalnya, produk baju jadi bisa dikenai tarif 5%, kaus kaki 15%, dan bahan kain seperti batik 20%. Setelah ditambah tarif dasar 10%, maka masing-masing produk menjadi 15%, 25%, dan 30%.
Bisa 52%
Djatmiko mengatakan, jika pada akhirnya tarif resiprokal sebesar 32% diterapkan, maka bea ekspor tekstil Indonesia ke AS bisa mencapai direntang 37-52%. Namun, pemberlakuan tarif resiprokal tersebut hingga saat ini masih belum pasti.
Seluruhnya akan ditentukan pada 90 hari mendatang atau dikisaran awal Juli 2025. "Untuk tekstil yang tadinya 5–20%, ditambah 32% [tarif resiprokal]. Akan berubah menjadi 37–52%,” kata dia.
Namun, kata Djatmiko, untuk tarif sektoral yang saat ini dikenakan terhadap produk baja, aluminium, hingga produk otomotif beserta komponennya, itu juga sudah dikenakan tarif sebesar 25%.
Produk-produk yang sebelumnya sudah dikenakan tarif sektoral, lanjut dia, tidak akan dikenakan tarif dasar baru maupun tarif resiprokal.
"Jadi kalau sektor ini, satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia mengekspor baja, aluminium, ataupun otomotif dan komponennya, kemudian dikenakan tarif sektoral sebesar 25%, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak akan dikenakan," jelasnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut, tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump ke Indonesia terhadap produk tekstil dan garmen mencapai 47%.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari tarif resiprokal yang ditetapkan AS ke Indonesia sebesar 32% awal April lalu, serta tarif dasar tambahan sebesar 10% selama penundaan tarif resiprokal 90 hari, termasuk tarif yang telah lebih dulu yang berkisar 10-37%.
"Dengan diberlakukannya 10% tambahan, maka [total] tarifnya itu menjadi 10% ditambah 10%, ataupun 37% ditambah 10% [yang menjadi 20 hingga 47%]," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat pekan lalu.
(wep)
































