Logo Bloomberg Technoz

Kemendag: Tarif Tekstil dan Produk Tekstil RI ke AS Bukan 47%

Sultan Ibnu Affan
22 April 2025 09:11

Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut pengenaan tarif untuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) bukan sebesar 47%, yang merupakan simulasi tarif terbaru AS terhadap produk ekspor RI.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, tidak semua produk ekspor TPT RI akan dikenakan tarif tersebut, tetapi hanya direntang 15-30%.

"Diluruskan, yang menulisnya 47%, jangan ditulis seperti itu, karena yang benar adalah, misalnya, tekstil 15% -30%. Jadi kita harus pas," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya Jakarta, dikutip Selasa (22/4/2025).


Saat ini, kata Djatmiko, tarif yang diberlakukan oleh AS kepada seluruh negara-negara, termasuk Indonesia memiliki tiga bagian yang terpisahkan, yakni; tarif dasar baru (new baseline tarifs); tarif resiprokal; dan tarif sektoral.

Lebih jauh, tarif resiprokal yang awalnya diterapkan 32% terhadap Indonesia saat ini belum berlaku lantaran adanya  penundaan pemberlakuan tarif selama 90 hari oleh Presiden Donald Trump, belum lama ini.