Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, USTR menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI. 

Peraturan tersebut menerapkan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.

"Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan bahwa perusahaan asing membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN Indonesia yang memiliki izin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN," sebagaimana dikutip melalui laporan tersebut. 

"BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan tersebut mengharuskan persetujuan bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi."

Dalam konferensi pers pada Jumat (18/4/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan BI, terutama berkaitan dengan sistem pembayaran yang diminta AS. Kendati demikian, Airlangga tidak menjelaskan dengan lengkap mengenai hal tersebut. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak AS," ujar Airlangga dalam konferensi pers Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia, Jumat (18/4/2025).

(lav)

No more pages