"Jika pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan iklim investasi yang kondusif minat investasi di sektor pertambangan tetap akan positif,” tutur Fathul.
Potensi Kenaikan PNBP
Dia mengakui kenaikan tarif royalti memang berpotensi meningkatkan PNBP, terutama saat harga komoditas tinggi.
Dengan kenaikan tarif royalti tersebut, Aspebindo memproyeksikan PNBP minerba tahun ini naik sekitar 30%—40%, atau naik menjadi sekitar Rp185,74 triliun—Rp200,03 triliun dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp142,88 triliun.
Seiring dengan kenaikan tarif royalti tersebut, Aspebindo mengusulkan agar ada alokasi khusus atau dedicated allocation sebesar 20% dari PNBP royalti minerba yang masuk ke kas negara untuk dialokasikan proyek percepatan hilirisasi minerba.
"Apabila 20% dari PNBP tersebut yang nilainya diperkirakan sekitar Rp37 triliun—Rp50 triliun pada 2025 [dialokasikan], maka proyek DME [dimethyl ether] dan smelter nikel dapat dibiayai secara mandiri oleh sektor minerba,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, berbagai riset dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan universitas dapat dibiayai dari dana tersebut.
Di sisi lain, Aspebindo berpandangan harga komoditas di pasar internasional lebih dipengaruhi oleh permintaan global dan geopolitik. Dengan demikian, kenaikan royalti tidak akan terlalu signifikan memengaruhi harga ekspor.
Akan tetapi, berpotensi menaikkan biaya produksi untuk pasar domestik jika tidak diimbangi dengan efisiensi.
“Kami mendorong pemerintah dipimpin oleh Menteri ESDM [Bahlil] untuk bernegosiasi dengan negara-negara buyer seperti China, India, Jepang, Korsel, dan Asean agar menggunakan HBA dan HMA dalam kontrak-kontrak pembelian batu bara dan mineral,” imbuhnya.
Sekadar catatan, pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada saat bersamaan, pemerintah juga menerbitkan PP No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Kedua beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.
(mfd/wdh)
































