Logo Bloomberg Technoz

Dalam beleid tersebut, Prabowo juga mengatakan bahwa pendanaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan kepada APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sekadar catatan, Menteri Koperasi Budi Aire Setiadi mengungkapkan pelaksanaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan anggaran mencapai Rp400 triliun.

"Kalau misalnya 80.000 [koperasi] x Rp5 miliar itu Rp400 triliun. Soal dana nanti yang lebih baik ngomong Pak Menteri Keuangan sama BUMN," kata Budi Arie, Kamis (10/4/2025).

Melalui beleid tersebut, Prabowo juga memerintahkan 13 kementerian; tiga kepala badan; para gubernur; dan bupati/wali kota untuk melakukan enam hal terkait pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Pertama, mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kedua, membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi tetapi tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/ kelurahan.

Ketiga, mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan kebijakan strategis melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan, meliputi: koordinasi dan sinergi program, penyelarasan strategi percepatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penguatan kapabilitas permodalan dan optimalisasi pemberian dukungan kemudahan akses pembiayaan dalam rangka mewujudkan ekosistem Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta mendukung swasembada pangan nasional. Selanjutnya, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secara efektif dan efisien.

Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.

Keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

(dhf)

No more pages