Logo Bloomberg Technoz

Menurut Qohar, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset para tersangka sebagai upaya untuk mengembalikan kerugiaan negara usai perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain Ariyanto dan Arif, lima tersangka lainnya adalah pengacara Marcella Santoso; panitera muda Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang menjadi majelis yaitu Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus tersebut, dana Rp60 miliar diberikan oleh seorang pengacara bernama Ariyanto kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, dimana dana tersebut diberikan melalui penghubung yang merupakan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan.

Menurut informasi yang diterima jaksa, kata Qohar, Ariyanto telah menyerahkan uang tunai Rp60 miliar kepada Wahyu yang kemudian juga sudah disampaikan kepada Arif. Dari jumlah tersebut sekitar US$50 ribu atau lebih dari Rp800 juta diberikan kepada Wahyu sebagai imbalan.

Usai penetapan majelis, Arif memanggil Djuyamto dan Agam. Dalam pertemuan tersebut, Arif menyerahkan uang Rp4,5 miliar kepada keduanya dengan pesan memberikan atensi khusus pada kasus korupsi Wilmar Grup cs. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibagi rata bagi tiga hakim yang menjadi majelis.

Jelang putusan, Arif kembali bertemu Djuyamto di Pasar Baru. Dalam pertemuan tersebut, dia menyerahkan uang tunai kepada Djuyamto senilai Rp18 miliar. Totalnya, uang suap tersebut mengalir ke Wahyu Rp800 juta; dan ke tiga hakim sebanyak Rp22,5 miliar. Berarti masih ada sisa aliran uang suap sebesar Rp36,7 miliar yang belum terungkap.

(azr/frg)

No more pages