"GAPMMI berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghadapi tantangan ini dan memastikan keberlanjutan industri makanan dan minuman Indonesia," tuturnya.
Industri Lain
Senada dengan GAPMMI, kalangan pengusaha elektronik, sebagai salah satu industri manufaktur terbesar Indonesia juga menilai pelonggaran TKDN akan membuat penurunan utilisasi industri.
Hal itu, juga pasti berdampak pada kehilangan pasar dalam negeri, khususnya bagi produk yang dibeli melalui program TKDN oleh pemerintah melalui industri (Bussiness-to-Government/B2G).
"Ketidakpastian regulasi ini akan membuat keraguan dan pengalihan investasi sektor elektronik keluar Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, kepada wartawan, Kamis kemarin.
Sementara itu, dari sisi industri otomotif, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto belum dapat memberikan respons apapun terkait dengan wacana pelonggaran TKDN.
"Kita masih tunggu peraturan yang rinci (dari pemerintah)," ujarnya saat dihubungi.
"Kami menyambut baik semua perubahan peraturan yang dapat membuat industri otomotif menjadi lebih effisien sehingga dapat bersaing di kancah dunia," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan jajaran kabinetnya untuk mengkaji ulang, termasuk relaksasi kebijakan TKDN agar lebih fleksibel dan realistis.
Permintaan itu, dinilai Prabowo, akan membuat daya saing Indonesia di pasar global meningkat--yang juga sebagai respons gelojak ekonomi akibat tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donlad Trump-- yang memicu perang dagang saat ini.
"TKDN [mungkin] sudah niatnya baik, nasionalisme," kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, belum lama ini. "Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," imbuh dia.
TKDN sendiri menjadi salah satu aspek yang disorot Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam mengenakan tarif resiprokal. TKDN bersama dengan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) disorot oleh pemerintah Donald Trump karena dinilai sebagai hambatan nontarif.
Menyitir situs resmi Gedung Putih, hambatan nontarif tersebut dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri. Hal ini juga menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.
"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal di berbagai sektor [TKDN], rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," sebagaimana dikutip melalui Fact Sheets White House.
Untuk diketahui, salah satu aturan TKDN termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/7/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Melalui beleid tersebut, penghitungan nilai TKDN produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dilakukan atas aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.
Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan, yakni melalui aspek manufaktur dengan bobot 70%; pengembangan bobot 20%; dan aplikasi bobot 10% dari penilaian TKDN produk secara keseluruhan.
(ain)


























