Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden, berikut daftar kerja sama yang disepakati RI dan UEA. Empat MoU kerja sama antar-pemerintah:
1. Pernyataan Kehendak antara Kementerian Luar Negeri UEA dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia tentang Kemitraan Alam dan Iklim;
2. Protokol Perubahan Kedua Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah UEA tentang Kerja Sama Kelautan dan Perikanan;
3. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Dalam Negeri UEA dan Kepolisian RI tentang Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme; dan
4. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Agama RI dengan Otoritas Umum Bidang Islam, Wakaf, dan Zakat UEA tentang Kerja Sama di Bidang Islam dan Wakaf.
Sementara itu, empat kesepakatan kerja sama antar-pelaku usaha:
1. Memorandum Saling Pengertian antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, dengan Al-Ain Farms for Livestock Production UEA tentang Investasi Produksi Susu;
2. Nota Kesepahaman antara Ninety Degree General Trading LLC dan PT Pindad;
3. Kesepakatan Prinsip Terkait Dengan Penambahan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Surya Fotovoltaik Cirata; dan
4. Memorandum Saling Pengertian antara PT PLN (Persero) dan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC - MASDAR tentang Rencana Pengembangan PLTS Terapung Jatigede 100 MW.
(azr/ros)


























