RUPST BTN Setujui Hapus Tagih Piutang Macet Perseroan Rp318 M
Merinda Faradianti
27 March 2025 05:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menyetujui penghapusan penagihan piutang macet perseroan yang telah dihapus buku sejumlah Rp318 miliar.
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu mengatakan selain telah dihapus buku jumlah plafon (limit) hapus tagih tersebut akan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan plafon baru oleh RUPS.
“Hapus tagih dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nixon dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Kata Nixon, pihaknya akan melakukan upaya ekspansi dan transformasi yang terus berjalan seiring dengan visi atau aspirasi jangka panjang perseroan hingga 2029 yakni menjadi Mitra Utama dalam Pemberdayaan Finansial Keluarga Indonesia.
Ia mengungkapkan di akhir tahun 2024, perseroan mencatat penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai Rp357,97 triliun. Angka tersebut meningkat 7,3% year-on-year (yoy).