Pertimbangan lainnya, lanjut dia, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Sebelumnya, Ditjen Pajak mengumumkan pelaporan SPT tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu 31 Maret 2025 melalui saluran elektronik pada laman DJP Online. Hal ini meski tenggat bertepatan dengan hari libur nasional perayaan Idulfitri.
Sebagai informasi, batas pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP adalah 31 Maret setiap tahun. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah 30 April setiap tahun.
Kendati dapat disampaikan hingga batas akhir pelaporan SPT, namun pemerintah tetap mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.
(lav)































