Sri Mulyani mengatakan prosesnya saat ini sedang berada di Kementerian BUMN. Nantinya, Kementerian BUMN harus menyampaikan penjelasan kepada mitra kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Agrinas tersebut.
"Sekarang prosesnya Agrinas oleh Kementerian BUMN akan membentuk, menyampaikan kepada DPR untuk kemudian proses PMN bisa dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sempat mengungkapkan rencana pemberian PMN untuk Agrinas.
Dalam hal ini, pemerintah melakukan perluasan bidang usaha pada tiga BUMN melalui mengubah atau penggunaan kembali (repurposing) BUMN konsultan karya menjadi BUMN yang bergerak di sektor perikanan, perkebunan, dan pangan
Dalam paparannya, Thomas menjelaskan Virama Karya bakal berubah menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara sebagai subsektor perikanan. Nantinya, PMN dalam subsektor ini bakal digunakan untuk kegiatan tampak budidaya dan kegiatan perikanan tangkap.
Selanjutnya, Yodya Karya bakal berubah menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai subsektor pangan. PMN dalam subsektor ini digunakan untuk pengelolaan kawasan sentra produksi pangan (KSPP).
Terakhir, Indra Karya bakal berubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara sebagai subsektor perkebunan. PMN pada subsektor ini akan digunakan untuk program revitalisasi lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
"Untuk peningkatan kapasitasnya, pemerintah merencanakan pengalokasian penambahan PMN kepada PT Agrinas Jaladri Nusantara, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara," ujar Thomas dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
(ain)































