Dikutip dari dokumen yang rilis Selasa (11/3/2025), Fitch memaparkan peringkat 'BBB' Indonesia mencerminkan prospek pertumbuhan jangka menengah yang menguntungkan dan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) yang rendah.
Dalam perkembangannya, Wijayanto menjelaskan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang buruk pada Februari 2025 menjadi salah satu sentimen negatif yang menyebabkan koreksi pada IHSG.
Sekadar catatan, realisasi APBN sampai akhir Februari 2025 mencatat defisit sebesar Rp31,2 triliun atau setara 0,13% dari PDB. Angka itu berasal dari nilai pendapatan negara senilai Rp316,9 triliun di kala belanja negara lebih besar yakni mencapai Rp348,1 triliun.
"Hal lainnya akibat hasil APBN pada Februari yang buruk dan outlook fiskal yang berat pada 2025," ujar Wijayanto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, isu dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menguat usai revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau RUU TNI yang akan disahkan dalam waktu dekat. Menurut Wijayanto, hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan protes besar.
Selanjutnya, berbagai isu korupsi besar yang merusak kepercayaan. Sekadar catatan, isu korupsi terakhir yang berkembang adalah korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018—2023, di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
"Terakhir, akibat kebijakan pemerintah yang tidak realistis dan tanpa teknokrasi yang jelas," ujarnya.
Kejatuhan IHSG hingga siang hari ini semakin dalam. Pukul 11.15 WIB, IHSG turun 313,46 poin atau setara dengan pelemahan 4,84% ke level 6.158.
Tak lama berselang, IHSG turun 325,04 poin atau setara 5,02% ke level 6.146,91 jelang penutupan sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (18/3/2025), sehingga perdagangan di bursa saham harus mengalami trading halt.
Kebijakan trading halt diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.
- Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
(lav)
































