Logo Bloomberg Technoz

"Akhirnya harus maju ke persidangan kami begitu. Jadi, tadi disampaikan, terus pas pulang ke rumah dapat kabar kayak begitu, abang meninggal begitu (sedih)," ungkapnya.

Diketahui sengketa lahan Mat Solar tersebut terjadi pada tahun 2018. Saat itu ada penggunaan lahan untuk jalan tol dan tanah itu dibeli oleh seseorang, tapi kemudian dianggap sengketa.

Disebutkan, jika pihak terkait belum membayar uang ganti rugi tanah yang dipakai untuk keperluan membangun Jalan Tol Cinere-Serpong. PT Cinere Serpong Jaya justru menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar ke pengadilan.

Surat PN Tangerang No.201/Pdt.PCons/2019/PN.Tng, 23 Desember 2019 menetapkan ganti rugi pada PN Tangerang atas bidang tanah Bidang Nomor 258 B2 seluas 1.313 m2 senilai Rp3.338.214.930 untuk dilakukan penitipan ke pengadilan.

(dec/ros)

No more pages