Logo Bloomberg Technoz

"Terus terang saya agak menyesalkan sih TKDN [Apple] itu keluar, kalau saya lihat, aduh kok lagi-lagi masih dikasih kesempatan TKDN investasi ya, jadi ini kayak jalur karpet merah buat Apple. Kenapa nggak disamaratakan dengan produsen yang lain, yang saya harus TKDN manufaktur," tambahnya.

Meski menghadapi berbagai regulasi, Apple tetap memiliki pangsa pasar yang besar di Indonesia. Herry menjelaskan bahwa meskipun tidak memiliki data statistik yang sangat detail, ia yakin bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar Apple di Asia Tenggara.

"Karena kalau kita kemudian lihat juga misalnya penjualan Apple di Singapura dan Malaysia yang relatif tetangganya Indonesia, itu saya yakin sekian puluh persen itu sebetulnya masuknya dari Indonesia." 

"Kemudian kalau kita lihat juga, kita ngomong secara dihitung-hitungan bisnis secara nasional saja, dulu kalau kita bicara produk Apple, itu kan identiknya ketemunya paling iBox, berarti Erajaya Group. Terus, kenapa MHP juga tertarik masuk lewat Blibli, itu juga masuk? Ini berarti sesuatu pasar yang mengiyurkan, kalau nggak, nggak mungkin mereka dua raksasa Indonesia ini juga tertarik masuk," jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa sebagian besar penjualan Apple di Indonesia masih didominasi oleh produk iPhone dibandingkan produk Apple lainnya. 

Sekadar catatan saja, penjualan terlaris smartphone pada periode kuartal III-2024 diduduki oleh iPhone 15, perangkat milik Apple Inc yang rilis tahun lalu. Pada posisi 10 atau urutan terbawah pada posisi terbaik Top-10 adalah Samsung Galaxy S24.

Hasil didapat dari alat pelacak penjualan handset yang dimiliki Counterpoint. Smartphone milik Apple hanya bisa disaingi oleh perangkat milik Samsung, Galaxy A15 4G, Galaxy A15 5G, Galaxy A35 5G, juga Galaxy A05, pada peringkat empat hingga tujuh.

Berkaca pada hal ini, Herry menegaskan bukan Apple yang harus digaris bawahi dalam konteks ini, melainkan regulasi dari pemerintah. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya menerapkan standar yang sama bagi semua produsen, yakni TKDN Manufaktur.

"Catatannya bukan catatan untuk Apple, tapi catatan untuk regulator pemerintah. Apple masih dikasih lagi TKDN Investasi. Berarti sama-ratakan saja dengan produsen yang lain, TKDN Manufaktur, atau yaudah nggak usah jualan sama sekali di sini," tegasnya.

"Karena kalau ini TKDN Investasi, lagi-lagi kan Apple dapet karpet merah lagi, yang melanggar, karena aturannya memang ada pilihan investasi, tapi kenapa nggak diterapkan aturan yang sama, pekerjaan yang sama dengan merk-merk lain. Vivo, Samsung, Oppo, Xiaomi, macem-macem. jelasnya. 

Ia juga menyebutkan bahwa TKDN Manufaktur bukan berarti harus membangun pabrik dari nol, tetapi Apple bisa berinvestasi pada mitra manufaktur di Indonesia seperti yang dilakukan oleh produsen lainnya.

(wep/ain)

No more pages