Terbebani Sentimen Royalti Minerba
Dalamnya penurunan saham-saham pertambangan ditengarai oleh munculnya isu sentimen kenaikan tarif royalti tambang Mineral dan Batubara (Minerba).
Seperti diketahui, dalam konsultasi publik yang digelar pada Sabtu kemarin, Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas seperti nikel, tembaga, dan emas. Tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk batu bara juga akan mengalami penyesuaian.
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, serta revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Merespons itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai pelaku industri pertambangan bakal makin tertekan oleh rencana kenaikan tarif royalti sektor Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Hendra, wacana kenaikan tarif royalti—mulai dari komoditas batu bara, nikel, hingga tembaga, dan sebagainya—juga akan berdampak pada rencana produksi serta performa investasi sektor pertambangan kedepannya.
“Bagi perusahaan pertambangan, perubahan tarif royalti dalam PP No. 15/2022 dan PP No. 26/2022 akan memberatkan pelaku tambang dan industri pengolahan/pemurnian, terutama di tengah tantangan yang dihadapi saat ini,” ujarnya saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa.
(fad/wep)





























