"Total anggaran bisa mencapai 900 miliar hingga 1 triliun rupiah," kata dia.
Sebelumnya, kata Politikus Partai Demokrat tersebut, DPR menyoroti 16 dari 24 pemerintah daerah yang harus menggelar Pilkada ulang. Mereka menyatakan belum memiliki dana yang cukup untuk pelaksanaan pencoblosan ulang; mulai dari proses pendaftaran, pencetakan kertas suara, debat calon, kampanye, dan lainnya.
"Banyak faktor kenapa tidak bisa membiayai, salah satunya mungkin habis-habisan waktu Pilkada kemarin, jadi tidak mempersiapkan untuk adanya PSU," ujar Dede.
Sebanyak 16 daerah yang dimaksud yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang. Lalu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Selain itu, pemerintah juga masih menyisakan dua pilkada yang harus diulang karena calon tunggal kalah melawan kotak kosong, November 2024. Dua wilayah tersebut adalah Kabupaten Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
(azr/frg)