Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim telah mendapat informasi kalau pemerintah telah mendapatkan dana nyaris Rp1 triliun untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 pada 24 daerah. Akan tetapi, lembaga legislatif tersebut tak mengetahui detil asal atau sumber dana berasal utuh dari APBN atau juga menggunakan APBD.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pemerintah seharusnya melaporkan skema pembiayaan pilkada ulang kepada anggota dewan pada hari ini, Jumat (07/03/2025). Akan tetapi, berdasarkan informasi, rapat kerja justru diundur hingga Senin depan.
Dia berasumsi, pemerintah telah menemukan skema pendanaan Pilkada ulang yang memang pelaksanaanya harus cepat sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang sengketa Pilkada 2024, MK memang memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian atau seluruhnya di 24 daerah dalam kurun 30-180 hari usai pembacaan putusan.
"Saya dapat informasi, pemerintah sudah siap,” ujar Dede Yusuf dikutip dari laman DPR, Jumat (07/03/2025).
Menurut dia, berdasarkan perhitungan sementara, pelaksanaan pemungutan suara ulang di 24 daerah membutuhkan anggaran Rp750 miliar. Sedangkan biaya pengamanan untuk pelaksanaan pilkada ulang sejak fase pendaftaran hingga pencoblosan diperkirakan butuh anggaran hingga Rp150-250 miliar.
"Total anggaran bisa mencapai 900 miliar hingga 1 triliun rupiah," kata dia.
Sebelumnya, kata Politikus Partai Demokrat tersebut, DPR menyoroti 16 dari 24 pemerintah daerah yang harus menggelar Pilkada ulang. Mereka menyatakan belum memiliki dana yang cukup untuk pelaksanaan pencoblosan ulang; mulai dari proses pendaftaran, pencetakan kertas suara, debat calon, kampanye, dan lainnya.
"Banyak faktor kenapa tidak bisa membiayai, salah satunya mungkin habis-habisan waktu Pilkada kemarin, jadi tidak mempersiapkan untuk adanya PSU," ujar Dede.
Sebanyak 16 daerah yang dimaksud yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang. Lalu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Selain itu, pemerintah juga masih menyisakan dua pilkada yang harus diulang karena calon tunggal kalah melawan kotak kosong, November 2024. Dua wilayah tersebut adalah Kabupaten Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
(azr/frg)