Dengan makin padatnya wilayah Bekasi dan sekitarnya serta berubahnya fungsi lahan dari wilayah serapan air menjadi wilayah perumahan.
"Maka Pemprov dan Pemuda harus bekerja sama memecahkan masalah yang telah menjadi momo sejak 1.500 tahun lalu ini," tambah Harry.
Harry mengatakan bila melihat sungai di kawasan Bekasi tidak dapat bernapas karena sempadan sungai telah diambil oleh manusia.
"Tidak ada lagi batas antara sungai dan pemukiman, sehingga saat terjadinya muatan air yang besar maka yang menjadi aliran sungai adalah wilayah pemukiman warga," ujarnya.
Dalam peraturan Permen PU Nomor 28/ PRT/M 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau perlu dicek kembali dilapangan.
"Apakah Permen tersebut dipatuhi oleh para pengembang properti, jangan sampai para pembeli rumah yang dirugikan karena membeli rumah yang menjadi aliran sungai."
"Saya buka pakar hidrologi ya, tapi mungkin saja karena perbedaan kontur, lebar sungai dan faktor manusia. Ingat Sungai Brantas itu pernah lebarnya 2 KM, namun saat ini rata-rata atas 100m, berbeda dengan kali Bekasi yang hanya 20--an meter," tutupnya.
(dec/spt)





























