"Tanggal Pelindungan Berakhir 20 Agustus 2025," tulis keterangan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, diakses Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, dalam basis data yang sama, BYD juga mendaftarkan merek atas nama BYD M6 dengan nomor permohonan DID2024122107. Permohonan yang diajukan BYD bertanggal 22 November 2024.
"- (tidak ada)," dalam keterangan waktu perlindungan berakhir.
Pengajuan yang disampaikan ke Kemenkumham atas nama pemilik: BYD COMPANY LIMITED, untuk jenis pendaftaran bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil tanpa pengemudi (mobil otonom), mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.
Respons BYD
Manajemen PT BYD Indonesia sendiri sudah angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan BMW.
Head of Marketing PR & Government Relations BYD Indonesia Luther T. Pandjaitan membenarkan adanya gugatan dari BMW. Kini, proses tersebut juga tengah ditangani oleh tim hukum manajemen.
"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
(ain)
































