“Agar trader yang membeli di tambang maupun di pelabuhan dapat tetap beroperasi. Seperti sistem pajak yang dapat dikreditkan sebagai masukan untuk sampai ke end seller,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan penggunaan HBA untuk ekspor batu bara sebenarnya memiliki tujuan baik, yaitu agar Indonesia berdaulat dalam penentuan harga sebagai negara penghasil batu bara terbesar serta bisa menjaga penerimaan negara dari ekspor komoditas tersebut.
“Namun, tentu waktunya yang tidak tepat,” kata Bisman.
Dia menjelaskan mandatori HBA dalam kegiatan ekspor dilakukan tepat saat harga komoditas batu bara cenderung merosot akhir-akhir ini. Sepanjang Februari saja, harga batu bara sudah longsor 13,76%.
Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara per 1 Maret 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut aturan tersebut secara otomatis berlaku terhadap mandatori penggunaan HBA untuk kegiatan ekspor batu bara.
(wdh)






























