Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, manufaktur memiliki dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan sekadar pusat riset. Maka dengan keberadaan pabrik, akan ada penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar serta efek berantai bagi industri lokal, terang Huda.

Dia lantas menarik contoh negara di Asia Tenggara, yakni Vietnam. Menurutnya, negara tersebut mampu merayu Apple untuk membangun manufaktur mereka. Saat ini, sekitar 70% produksi Apple dilakukan di Vietnam, sementara di Indonesia masih di angka 2-4%.  

Perbedaan utama terletak pada kesiapan ekosistem komponen lokal. Indonesia belum memiliki industri pendukung yang cukup kuat, sehingga masih sangat bergantung pada impor.  

Meskipun pusat R&D dan Apple Academy tetap memberikan nilai tambah, Nailul menilai, pemerintah  harus memiliki target yang lebih tegas terhadap Apple. Jika Apple terus diberikan kemudahan tanpa kewajiban membangun manufaktur, Indonesia hanya akan menjadi pasar tanpa mendapatkan manfaat industri yang maksimal.  

"Jangan sampai mereka [Apple] hanya membangun R&D saja tapi barangnya bisa masuk ke dalam negeri dengan mudah, tanpa membangun manufaktur di dalam negeri. Seharusnya kita dorong ke situ [Apple membangun pabrik perakitan] juga sebenarnya," tegas Huda.

Sekadar catatan, terdapat beberapa poin kesepakatan yang disetujui antara Kemenperin dengan Apple. Pertama, Apple meneruskan komitmen investasi skema tiga dalam pemenuhan syarat mendapatkan sertifikat TKDN.

Kedua, "sebelumnya bahwa ada komitmen utang yang jadi kewajibannya dalam [tahun] 2020 - 2023, sejumlah utang itu sudah dibayar oleh Apple per tanggal 16 Desember 2024. Jadi isu utang US$10 juta itu sudah dibayar," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. 

Ketiga, Apple menegaskan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia, melalui suplier-nya, dan mengikutsertakan Indonesia sebagai bagian dari global value chain perusahaan.

Agus mengutip regulasi Permenperin No 29 Tahun 2017 soal Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Kita bicara dengan aturan [Permenperin 29/2017] berkaitan dengan sanksi…Apple membayar sanksi dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari value chain atau menanamkan modal investasi di Indonesia," ucap Agus.

Investasi sebesar US$150 juta akan dilakukan vendor Apple, Luxshare Precision Industry Co Ltd., "dikarenakan Apple memenuhi kewajiban sanksi yang diatur di Permenperin tersebut."

-Dengan asistensi Muhammad Fikri 

(fik/wep)

No more pages