'Deal' Kemenperin-Apple terbilang cukup fair mengingat kemampuan industri dalam negeri saat ini belum bisa "muluk-muluk," menurut Huda. Meski begitu kepentingan membangun industri manufaktur tetap harus diperhatikan yang juga memperhatikan aspek kesiapan sumber daya manunsia (SDM) hingga infrastruktur lainnya.
Tujuan akhirnya bahwa Indonesia tidak hanya lekat hanya sebagai pasar untuk produk Apple tanpa memiliki kontribusi berarti. "Ini yang tidak kita harapkan bahwa, ya harusnya pemerintah dan Apple punya kesepakatan “you, Apple mau bangun pabrik di kita [Indonesia] apa? Kapan gitu,” kita [Indonesia] akan menyiapkan penunjangnya," jelas dia.
Usai negosiasi selama sekitar lima bulan, Apple Indonesia kini bisa melanjutkan proses permohonan sertifikat TKDN untuk setiap produk yang akan dijual di pasar domestik. Sebelumnya Kemenperin melarang dengan alasan tidak terciptanya aspek keadilan.
Apple pun telah menyatakan siap memasarkan perangkat smartphone andalan mereka yang sempat tertunda, termasuk iPhone 16e (smartphone versi terjangkau) di pasar Indonesia.
“Kami sedang dapat memperluas investasi kami di Indonesia dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru kepada konsumen kami di sini,” ungkap perwakilan Apple, dikutip Senin.
-Dengan asistensi Pramesti Regita Cindy dan Whery Enggo Prayogi
(fik/red)


































