Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati aturan ini guna menjamin kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerja. Berikut sanksi yang dapat dikenakan:

  1. Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini mulai berlaku sejak hari pertama keterlambatan setelah batas akhir pembayaran (H-7 sebelum Idul Fitri).

  2. Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali. Sanksi ini mengacu pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mencakup:

    • Teguran tertulis

    • Pembatasan kegiatan usaha

    • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

    • Pembekuan izin usaha

Sanksi tersebut diberlakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja, sehingga kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga.

THR 2025 bagi karyawan swasta diperkirakan cair maksimal pada 24-25 Maret 2025, yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pekerja swasta yang memenuhi syarat berhak menerima THR dengan jumlah yang sesuai dengan masa kerja mereka. Untuk menghindari sanksi, perusahaan diimbau agar membayarkan THR tepat waktu guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan hari raya.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai kebijakan ketenagakerjaan agar tidak melewatkan hak-hak penting seperti THR. Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat melaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat guna mendapatkan solusi yang tepat.

(seo)

No more pages