Kebijakan HGBT, kata Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.
Di samping itu, pemerintah berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik.
Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan
Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.
Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor," kata Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar menanggapi keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor industri.
Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT dengan pertimbangan telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari US$6,5 per MMBTU dan/atau US$7 per MMBTU, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara serta terdapat Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.
Oleh karena itu, Bahlil akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
"Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya.
(prc/spt)