Logo Bloomberg Technoz

Meskipun menerima gaji dan tunjangan yang sangat besar, Riva Siahaan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Selain Riva, terdapat enam tersangka lainnya, yakni:

  1. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  2. YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping

  3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

  4. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

  5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

  6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah. Ketujuh tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sikap Pertamina Terhadap Kasus Ini

Dok: Pertamina

Menanggapi kasus ini, PT Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola keuangan di BUMN. Dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar, penyalahgunaan wewenang menjadi isu serius yang harus ditindak secara tegas. Publik tentu berharap agar proses hukum berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.



(seo)

No more pages