Mereka diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.
Laporan Polisi tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan, sehingga JTrust Bank berharap kepada pihak Kepolisian untuk dapat mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut.
Termasuk Komisaris Crowde Adryan Hafizh, dan Ahmat Sahri. Lalu, Direktur Utama Crowde Andrew Yeremia P L Tobing, Direktur Crowde Noviani Suryawidjaja, dan staff Business Analyst Crowde Denisha Elmoiselle Munaf.
Pihak Bloomberg Technoz sudah berupaya menghubungi manajemen Crowde untuk meminta konfirmasi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini terpublikasi, belum ada tanggapan dari manajemen Crowde.
(red)































