Dalam temuan Kejaksaan Agung, Fahmy juga menggarisbawahi salah satu modus dalam tindak pidana korupsi minyak mentah ini, yaitu mark up impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) serta upgrade pencampuran atau blending BBM RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).
Dalam praktiknya, minyak mentah produksi dalam negeri ditolak diolah di kilang Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi Kilang Pertamina, sehingga harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri.
Dengan alasan kapasitas kilang tidak memenuhi, maka BBM masih harus impor dalam jumlah besar. Harga impor minyak mentah dan BBM itu telah di-mark up sehingga merugikan keuangan negara yang harus membayar impor tersebut lebih mahal.
Mark up juga dilakukan pada kontrak pengiriman (shipping), dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13% hingga 15%.
“Tindak pidana korupsi itu tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM, yang membayar harga Pertamax, tetapi yang diperoleh BBM kualitas Pertalite yang harganya lebih murah,” ujar Fahmy.
Semalam, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018—2023, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.
Ketujuh tersangka itu terdiri sejumlah Direktur Utama (Dirut), Vice President (VP) anak perusahaan Pertamina dan perusahaan swasta.
Mereka a.l. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional,Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sementara itu, tiga broker yang menjadi tersangka a.l. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).
(mfd/wdh)

































