Beberapa di antaranya a.l. tambang batu bara bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
“Akan tetapi, kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau ya, bagi yang butuh. Namun, kalau enggak mau, yang enggak butuh, ya jangan,” tutur Bahlil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menambahkan ormas, UKM, hingga koperasi memungkinkan dapat mengelola WIUP tambang mineral.
Nantinya, kata Tri, pemerintah akan mengatur secara detail dalam PP hingga permen yang akan diterbitkan maksimal enam bulan setelah UU Minerba resmi diundangkan.
“Ini sedang kita siapkan semuanya [sekarang] baru undang-undang, terus kemudian turunan PP-nya kemudian ada aturan main di permennya,” ucap Tri.
(mfd/wdh)






























