Anggota parlemen AS meloloskan larangan tersebut karena kekhawatiran tentang kepemilikan TikTok di Cina, karena khawatir aplikasi populer ini dapat digunakan untuk memata-matai warga Amerika. Cina mewajibkan perusahaan-perusahaannya untuk berbagi data dengan pemerintah jika diminta.
Undang-undang federal yang disebut Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act (Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Pihak Asing), didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Republik di Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada bulan April lalu. Undang-undang tersebut mengharuskan pelarangan TikTok di seluruh negeri kecuali ByteDance melakukan “divestasi yang memenuhi syarat” pada 19 Januari. Itu berarti bagian bisnis AS harus dijual.
Trump sebelumnya mendukung larangan tersebut, namun kini mengubah posisinya. “Saya kira saya memiliki tempat yang hangat untuk TikTok yang awalnya tidak saya miliki,” katanya saat menandatangani perintah eksekutif.
TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar.
(bbn)