Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, BPH Migas menyatakan hingga saat ini pihaknya mengkaji ihwal rencana pemerintah akan membentuk badan baru atau menambah tugas bagi BPH Migas untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg.

“Ya mungkin nanti akan dikaji dulu apakah memang mau ditugaskan ke BPH Migas atau kah nanti akan dibentuk memang ada badan [baru] yang mengurusi LPG 3 Kg,” kata Erika Retnowati Kepala BPH Migas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (10/2/2025) kemarin.

Erika menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsi BPH Migas tidak memiliki tugas untuk mengawasi distribusi LPG 3 Kg. Ketika nanti ditugaskan, kata dia, regulasi yang ada harus diperbaiki. 

“Jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu sebagaimana yang sudah disampaikan pak Wamen [Yuliot] kan,” ujarnya. 

Menurut Erika, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai wacana tersebut. “Sudah diinformasikan dan kita sama-sama mengkaji secara regulasinya,” imbuhnya. 

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki wewenang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.

Dalam Pasal 46 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001, tertulis tugas badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar minyak, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Artinya, belum ada fungsi pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg yang notabene merupakan barang bersubsidi bagi BPH Migas. Selama ini, pengawasan distribusi ‘Gas Melon’ dilakukan langsung oleh PT Pertamina melalui Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga.

Meski demikian, mengawasi distribusi Gas Melon bukan barang baru bagi BPH Migas. Semenjak subsidi minyak tanah dikonversi menjadi LPG 3 Kg, sudah ada badan pengatur yang mengawasi pendistribusian gas subsidi tersebut.

Dalam Pasal 18 Permen ESDM No. 21/2007 disebutkan daerah yang telah dilaksanakan program pengalihan minyak tanah ke LPG tabung 3 Kg akan dilakukan pengurangan volume minyak tanah yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan instansi terkait dan Badan Pengatur. 

Di sisi lain, dalam setiap momentum Natal, Tahun Baru maupun Lebaran, BPH Migas juga kerap terlibat mengawasi pasokan maupun pendistribusian LPG hingga BBM agar dipastikan aman dan berjalan lancar.

(wep)

No more pages