Logo Bloomberg Technoz

Pegawai BKN ke Kantor 3 Hari per Pekan Imbas Efisiensi Anggaran

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 February 2025 14:20

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan 10 kebijakan bagi pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di internal lembaganya. Salah satunya, kebijakan untuk hanya mewajibkan para PNS hadir atau kerja dari kantor lembaga selama tiga hari dalam satu pekan. Dua hari lainnya dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere.

Lembaga ini mengklaim, kebijakan tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN
dan APBD 2025. Selain itu, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Kepala BKN, Zudan Arif dikutip dari laman resmi lembaganya, Jumat (07/02/2025).


Menurut dia, kebijakan bekerja hanya tiga hari dari kantor per pekan bisa membantu efisiensi anggaran lembaganya. Kebijakan tersebut diklaim bisa mengurangi beban biaya yang tak perlu. 

Bahkan, menurut Zudan, kebijakan tersebut bisa meningkatkan trustworthy masyarakat soal kebijakan BKN yang bisa menghemat anggaran negara. Di sisi lain, kata dia, pegawai BKN bisa diuji kualitas dan kemampuannya untuk mencapai target kinerja meski hanya tiga hari kerja di kantor.