"Ini dilakukan sebagai instruksi Presiden untuk efisiensi belanja yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Dory.
Sebagai tindak lanjut instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memang telah menerbitkan surat edaran pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp256,1 triliun dalam anggaran 2025.
Dalam surat bernomor S-37/MK.02.2025 ini, Sri Mulyani meminta kepada seluruh K/L untuk "melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025."
Dalam surat itu, K/L diminta untuk memangkas daftar belanja mulai dari pengadaan barang, alat tulis kantor, hingga perjalanan dinas direntang persentase mencapai 16,7% hingga 90%.
Dengan pemangkasan yang mencapai sekitar Rp81 triliun tersebut, maka anggaran PU telah terpangkas sekitar 80% dari total pagu 2025 yang sebesar Rp110,95 triliun. Dengan demikian alokasi anggaran Kementerian PU kini hanya tersisa Rp29,95 triliun.
(ain)






























