"Kami pesimis pihak aplikator akan mematuhi suatu regulasi yang mana kami sebagai asosiasi pun tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draft regulasi THR ini," kata dia.
"Walaupun sampai menteri memerintahkan agar ojol diberikan THR namun kenyataannya tidak pernah ada THR diberikan kepada ojol dari perusahaan aplikator."
Minta dilibatkan
Igun berharap pemerintah segera melibatkan asosiasi, termasuk para ahli untuk membahas regulasi, yang seharusnya dilakukan kajian akademik terlebih dahulu.
Hal itu perlu dilakukan guna memperkuat landasan hukum yang akan menjadi acuan aplikator untuk mematuhinya. Asosiasi, kata dia, juga terbuka untuk memberikan berbagai masukan.
"Kami akan berikan masukan agar membuka ruang kajian hukum dan teknis terlebih dahulu agar regulasi tidak prematur dan asal jadi kejar target hari raya," tegasnya.
Kemnaker sebelumnya memastikan tengah membahas aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi status pekerja mitra seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kementeriannya kin tengah mengkaji regulasi tersebut, yang diperkirakan akan rampung dalam dua pekan ke depan.
"Sekarang sedang ada tim yang mengkaji dari regulasi seperti apa. Tenang saja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih ini terkait dengan THR," ujarnya di Jakarta, Senin lalu.
Meski demikian, dalam pembahasan itu, Yassierli mengatakan pemerintah setidaknya mendapatkan sejumlah faktor yang masih menjadi pertimbangan.
Pertama, lanjut dia, perihal landasan hukum pembuatan regulasi. Kedua, perlunya partisipasi kepada perusahaan platform online dan juga para serikat pekerja, termasuk pemangku kepentingan lain.
"Karena isunya regulasinya, harus duduk [bersama], baru kemudian dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa," kata dia. "Dua minggu ini harus beres."
Isu sebelumnya pertama ini diutarakan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR. THR, kata dia, termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025) lalu.
(ain)
































