Logo Bloomberg Technoz

Saat ini, dia memperkirakan dari total yang terdaftar sebanyak 50 ribu, setidaknya terdapat 20% anggota pelaku usaha UMKM, yang terpaksa menutup usahanya, termasuk masih berjualan namun tidak maksimal.

"Kita ada anggota 50 ribu, untuk makanan-minuman sekitar 40%, macam-macam juga, termasuk catering. Ada jasa, pertanian, perikanan. Tapi pelaku UMKM yang tidak di bidang itu terganggu juga," ujar dia.

Adapun, kebijakan kontroversial yang dilaukan oleh Kementerian ESDM, yang berlaku pada 1 Februari 2025 kemarin tersebut sempat membuat gaduh lantaran menimbulkan antrean hingga menyulitkan masayarakat.

Kebijakan itu juga beirmbas pada terbatasnya stok pasokan gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg bersubsidi di tingkat pengecer lantaran hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. 

Namun, kini, Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan untuk menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan sembari berproses untuk dijadikan sub-pangkalan resmi Pertamina.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra. Dasco menyebut sedianya Kementerian ESDM hanya diinstruksikan untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak melebihi harga yang ditentukan.

Namun, pada akhirnya, Prabowo menginstruksikan Bahlil agar per hari ini mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg untuk berjualan seperti biasa. Saat hal tersebut berjalan, lanjut Dasco, nantinya para pengecer tersebut akan dijadikan sub-pangkalan resmi Pertamina.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” kata Dasco kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Selasa (4/2/2025).

Dalam kaitan itu, Menter ESDM Bahlil Lahadalia juga meminta maaf lantaran kebijakannya tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi antrean yang membeludak di pangkalan Pertamina lantaran warga kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.

“Sudahlah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan dan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib, tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," kata Bahlil.

(ain)

No more pages