Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengonfirmasi pemangkasan anggaran sebesar Rp2,74 triliun pada institusinya. Angka itu setara 57,08% dari Rp4,8 triliun pada pagu anggaran 2025. Sehingga, alokasi anggaran Kemenaker tersisa Rp2,06 triliun. 

Keputusan ini sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN 2025 dan Surat Menteri Keuangan No.S-37/MK.02/2025. Isinya, pemerintah meminta kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran untuk menopang sejumlah program strategis.

Yassierli mengatakan hal tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin (3/2/2025). 

"Iya [dipangkas Rp2,74 triliun], [sisa anggaran] kira-kira segitu [hampir separuh]. Itu termasuk salah satu [yang dibahas dengan Airlangga] kira-kira strategi seperti apa. Dengan kondisi anggaran dipangkas, ada tidak peluang lain agar program ini bisa jalan," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (3/2/2025). 

Ketika ditanya dampak pemangkasan ke Kemenaker, dia mengklaim, saat ini institusinya masih membahas hal tersebut. Hal yang terang, Kemenaker tengah menghitung dan melihat program yang benar-benar menjadi prioritas dan yang bisa diefisiensikan. 

Sebelumnya, Prabowo meminta untuk melakukan efisiensi anggaran Rp306,69 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2025.

Angka ini terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 dan Rp50,59 triliun dari anggaran TKD.

Ada pun, hal itu sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, Sri Mulyani menerbitkan surat edaran pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp256,1 triliun dalam anggaran 2025.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02.2025 ini, Sri Mulyani meminta kepada seluruh K/L untuk "melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025."

Berikut tujuan daftar belanja K/L yang harus diefisiensi:

  1.   Alat Tulis Kantor (ATK) dengan persentase efisiensi: 90,0%

  2.   Kegiatan Seremonial : 56,9%

  3.   Rapat, Seminar dan sejenisnya : 45,0%

  4.   Kajian dan Analisis : 51,5%

  5.   Diklat dan Bimtek : 29,0%

  6.   Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi : 40,0%.

  7.   Percetakan dan Souvenir : 75,9%.

  8.   Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan : 73,3%.

  9.   Lisensi Aplikasi : 21,6%.

  10.   Jasa Konsultan : 45,7%.

  11.   Bantuan Pemerintah : 16,7%.

  12.   Pemeliharaan dan Perawatan : 10,2%.

  13.   Perjalanan Dinas : 53,9%.

  14.   Peralatan dan Mesin : 28,0%.

  15.   Infrastruktur : 34,3%

  16.   Belanja lainnya : 59,1%

(dov/frg)

No more pages