Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Prabowo meminta untuk melakukan efisiensi anggaran Rp306,69 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2025.

Angka ini terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 dan Rp50,59 triliun dari anggaran TKD.

Ada pun, hal itu sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, Sri Mulyani menerbitkan surat edaran pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp256,1 triliun dalam anggaran 2025.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02.2025 ini, Sri Mulyani meminta kepada seluruh K/L untuk "melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025."

Berikut tujuan daftar belanja K/L yang harus diefisiensi:

  1.   Alat Tulis Kantor (ATK) dengan persentase efisiensi: 90,0%

  2.   Kegiatan Seremonial : 56,9%

  3.   Rapat, Seminar dan sejenisnya : 45,0%

  4.   Kajian dan Analisis : 51,5%

  5.   Diklat dan Bimtek : 29,0%

  6.   Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi : 40,0%.

  7.   Percetakan dan Souvenir : 75,9%.

  8.   Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan : 73,3%.

  9.   Lisensi Aplikasi : 21,6%.

  10.   Jasa Konsultan : 45,7%.

  11.   Bantuan Pemerintah : 16,7%.

  12.   Pemeliharaan dan Perawatan : 10,2%.

  13.   Perjalanan Dinas : 53,9%.

  14.   Peralatan dan Mesin : 28,0%.

  15.   Infrastruktur : 34,3%

  16.   Belanja lainnya : 59,1%

(dov/frg)

No more pages