Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, Mu'ti mengungkapkan bahwa aturan terkait pembiayaan sekolah swasta dengan dukungan pemerintah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2023.

"Mengapa kami berikan ruang, ternyata sudah ada peraturan Permendagri tersebut. Nanti kami akan menjadikannya konsideran dalam  membuat peraturan Mendikdasmen,"ujar Mu'ti.

Tito menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap daerah-daerah yang telah memberikan bantuan kepada sekolah swasta. "Dan kita juga pasti mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikdasmen mengusulkan agar siswa yang tidak lolos seleksi penerimaan di sekolah negeri pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapat dialihkan ke sekolah swasta. Skema pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah, dengan prioritas utama diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

"Karena itu nanti dukungan dari pemerintah daerah untuk murid yang belajar di sekolah swasta itu dapat mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri sebagai kementerian yang punya hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Mu'ti.

(dec/del)

No more pages