Logo Bloomberg Technoz

Intip Besaran Gaji & Tunjangan Donald Trump sebagai Presiden AS

Rosmayanti
24 January 2025 10:40

Presiden terpilih Donald Trump & Wapres terpilih JD Vance tiba untuk pelantikan presiden di Gedung DPR AS, Senin (20/1/2025) (Saul Loeb/AFP/Bloomberg)
Presiden terpilih Donald Trump & Wapres terpilih JD Vance tiba untuk pelantikan presiden di Gedung DPR AS, Senin (20/1/2025) (Saul Loeb/AFP/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Wakil Presiden JD Vance telah resmi dilantik pada Senin (20/1/2025) lalu. Pelantikan tersebut menandai dimulainya pemerintahan mereka secara resmi dengan visi mewujudkan Agenda America First.

Menduduki jabatan orang nomor satu dan dua di Negeri Paman Sam, Trump dan Vance diberikan gaji tahunan yang nilainya cukup fantastis.

Melansir Fox Business, Jumat (24/1/2025), berdasarkan undang-undang AS, Presiden AS digaji hingga US$400.000 (sekira Rp6,48 miliar) per tahun. Gaji tersebut dibayarkan setiap bulan.

Selain itu, Trump akan menerima "tunjangan sebesar US$50.000 (sekitar Rp810 juta) untuk membantu membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan atau yang berasal dari pelaksanaan tugas-tugas resminya."

Presiden "juga berhak menggunakan peralatan dan barang-barang lain milik AS yang disimpan di Kediaman Eksekutif di Gedung Putih" selama masa jabatannya.