Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran Rp306,69 triliun pada Tahun Anggaran 2025.
Angka ini terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 dan Rp50,59 triliun dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Adapun, hal itu sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Beleid itu diteken oleh Prabowo pada Rabu (22/1/2025) dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dengan demikian, Prabowo meminta kepada menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan indentifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, Prabowo meminta kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Selain itu, menteri/pimpinan lembaga juga diminta untuk menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang telah mendapat persetujuan kepada Sri Mulyani paling lambat 14 Februari.
"Iya [efisiensi Rp306,69 triliun]. [Menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menkeu Sri Mulyani] paling lambat 14 Februari 2025," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Bloomberg Technoz saat dikonfirmasi mengenai beleid tersebut, Kamis (23/1/2025).
Beleid tersebut mengatakan rencana efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaaan peralatan dan mesin.
Identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga diprioritaskan selain dari: pertama, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah. Kedua, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Ketiga, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025. Keempat, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Selain kepada menteri/pimpinan lembaga, Prabowo juga meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/ Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
(lav)