"Pasca Bom Bali, aparat penegak hukum kita juga menggejar yang bersangkutan, tapi tidak tertangkap. Kemudian dia tertangkap dalam operasi gabungan antara militer AS dan thailand. Kemudian dibawa ke Amerika Serikat dan ditahan di guantanamo," ujar dia.
Menurut Yusril, Hambali terkena hukum militer AS sehingga tak juga diseret ke persidangan. Hal ini juga yang membuat upaya pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk membuka akses dengan Hambali tak berhasil.
terus ada komunikasi antara pemeirintah Indonesia dengan pemeirntah amerika serikat yang telah dilakukan pemeirntah sebelumnya, dengan itu saya berterima kaish dengan kementerian luar negeri khuusnsya ibu retno yang telah berikan infomrasi keapda kita tentang apa yang telah dilakukan pemeirntah sebelumnya tehradap kasusnya hambali
"Pemerintah [Menteri Luar Negeri 2014-2024 Retno Marsudi] telah membuka akses namun belum berhasil. Pemeirntah pernah minta yang bersangkutan untuk diadili namun sampai hari ini belum diadili," kata Yusril.
"Ada pembicaraan belum sampai kesimpulan; kalau kemungkinan dia [Hambali] direpatriasi dan diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini belum berhasil."
Upaya ini dilakukan, kata dia, usai Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan dua WNA asal Malaysia kembali ke negaranya usai menjalani penahanan di Penjara Guantanamo.
Saat ini, kata dia, pemerintah melalui berbagai kementerian, kepolisian, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan lainnya sedang menggodok cara untuk berhasil melobi Amerika Serikat.
"Hingga nanti akan ada suatu kesimpulan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ke depannya," ujar Yusril.
Di sisi lain, kata dia, Indonesia memang memiliki sejumlah kendala yang bisa menjadi catatan bagi AS. Salah satunya, aturan yang menetapkan batas usia atau kadaluarsa sebuah kasus dengan hukuman mati seperti terorisme hanya 18 tahun.
"Kalau dihitung dari 2002 [peristiwa Bom Bali] sampai sekarang sudah 23 tahun," ujar dia.
Akan tetapi, menurut Yusril, Hambali bisa tetap menjalani persidangan di Indonesia. Hal ini merujuk pada aturan, WNI juga harus dihukum jika melakukan tindak pidana di luar negeri. Kejahatan terorisme di luar negeri bisa menjadi kasus baru bagi Hambali untuk dipersidangkan di Indonesia.
(azr/frg)

































