Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat menyatakan tarif PPN menjadi 12% tersebut hanya akan dilakukan selektif terhadap beberapa komoditas tertentu, baik itu dalam negeri maupun luar negeri, yang berkaitan dengan barang mewah dan yang selama ini sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, hal tersebut nyatanya tak terwujud. Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tiba-tiba pada satu hari sebelum berlakunya aturan tersebut mengumumkan bahwa tarif PPN secara umum tetap 11%. Namun, khusus barang-barang yang tergolong mewah tetap dikenakan tarif PPN 12%.
Dalam hal ini, pemerintah tidak mengeluarkan aturan untuk menunda atau membatalkan kebijakan tersebut. Sri Mulyani justru mengeluarkan aturan yang mengatur dasar pengenaan PPN dengan hitungan 11 per 12 atau 11/12. Sehingga, tarif PPN dihitung melalui tarif PPN 12% dikali dasar pengenaan pajak 11/12 dikali harga jual. Perhitungan tersebut menghasilkan tarif efektif PPN 11%.
Penurunan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah menurunkan seluruh harga tiket pesawat domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Periode pemangkasan harga tiket berlangsung selama 16 hari terhitung sejak 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Penurunan tiket tersebut, dengan tanpa mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN), membutuhkan untuk menurunkan fuel surcharge atau biaya tambahan dari pihak maskapai hingga penyedia bahan bakar kepada PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav.
Pemerintah juga menurunkan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di beberapa bandara menjadi sebesar 50% dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50%, agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10%. Di sisi lain, Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar avtur juga telah menurunkan harga direntang 7,5% hingga 10% pada 19 lokasi Bandara di Indonesia.
Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% menjadi 2%, diskon propeller 5% (menjadi 20%), discount PJP2U 50% dan PJP4U 50%, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10%.
Kenaikan UMP 6,5%
Seluruh provinsi tercatat telah resmi menetapkan patokan terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Daftar UMP 2025 juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum atau UMP 2025, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Prabowo mengungkapkan awalnya Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, tetapi setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh maka diputuskan besaran tersebut.
Rentang Waktu Parkir DHE SDA Diperpanjang
Pemerintah berencana memperpanjang ketentuan jangka waktu kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Indonesia menjadi minimal satu tahun dari sebelumnya hanya tiga bulan. Namun, kebijakan tersebut masih dilakukan kajian oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, perubahan ketentuan DHE itu mempertimbangkan tujuan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. Kendati demikian, Airlangga tidak menjelaskan dengan lengkap waktu aturan tersebut bakal terbit.
Di lain sisi, Airlangga memastikan pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif yang menarik untuk eksportir sebagai kompensasi atas perubahan ketentuan DHE bersama dengan Bank Indonesia dan perbankan.
(lav)






























